Anggota DPR RI Asal Aceh Fadhlullah (Dek Fad) |
Anggota DPR RI asal Aceh, Fadhlullah, meminta Pemerintah Pusat untuk menggunakan MoU Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam menyelesaikan persoalan di Provinsi Aceh. Pusat diminta menghormati keberadaan UUPA.
“Kami minta kepada Presiden memberikan arahan kepada menteri kabinet, agar memperhatikan dengan baik kewenangannya untuk daerah khusus dan istimewa seperti Aceh, agar tidak terjadi konflik regulasi,” kata Fadhlullah seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Serambi, Jumat (17/3).
Politisi yang akrab disapa Dek Fad itu menilai, saat ini ada pengkebirian pasal-pasal dalam UUPA yang sudah sangat massif dan terstruktur, yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam berbagai hal. Kewenangan Aceh yang telah diberikan dalam undang-undang bisa dieliminir hanya dengan sebuah surat edaran menteri.
BACA BERITA LAINNYA :
“Ini merupakan hal yang tidak baik terhadap kekhususan Aceh. Di Indonesia, tidak semua undang-undang dapat diberlakukan atau diterapkan untuk daerah khusus dan istimewa,” kata Anggota Komisi VI DPR tersebut.
Menurutnya, konstitusi pasal 18-B telah mengatur hal tersebut. Apabila pemerintah menunjukkan sikap yang tidak menghargai konstitusi, maka tidak akan ada jaminan stabilitas politik dan hukum di Indonesia. “Kami berharap seluruh persoalan yang ada terkait dengan Aceh harus mengacu pada produk hukum yang dimiliki khusus oleh Aceh,” katanya menambahkan.
Fadhlullah yang juga anggota Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua menyatakan akan terus mengawal agar seluruh kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh dapat diimplementasikan dengan baik sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.(dan)
Posting Komentar