Mukhlis Mukhtar dan Yusril Ihza Mahendra |
Kemenangan Irwandi-Nova selaku calon gubernur dan wakil gubernur di pilkada Aceh terancam dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pelaksanaan tahapan pilkada Aceh tidak merujuk pada satu aturan hukum yang tetap, baik UUPA maupun UU nasional soal Pilkada. Padahal ada pasal dalam dua aturan ini yang justru saling bertentangan.
Sebagaimana yang diketahui, Kuasa hukum Mualem-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang perdana siang tadi, meminta agar majelis hakim MK mengadili sidang sengketa dengan menggunakan UUPA.
"Ini karena pencalonan Irwandi Yusuf di pilkada Aceh dengan syarat minimal 15 persen. Dengan kata lain, syarat ini merujuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sementara jika merujuk aturan nasional harus 20 persen kursi di parlemen," kata salah seorang kuasa hukum Mualem-TA Khalid, Aidit Fajri SH, mengutip kalimat Prof Yusri dalam persidangan kepada mediaaceh.co, Kamis siang.
Sayangnya, inilah yang menjadi persoalan selanjutnya. Dimana, KIP Aceh dalam tahapan pilkada Aceh selanjutnya tak menggunakan UUPA sebagai rujukan utama. KIP Aceh juga menggunakan UU nasional soal Pilkada sebagai rujukan pada tahapan pilkada Aceh.
Baca juga berita lainnya :
- http://www.thejaul.id/2017/03/ide-irwandi-soal-syukuran.html- http://www.thejaul.id/2017/03/650-m-belum-selesai-gerak-lapor-lagi.html- http://www.thejaul.id/2017/03/mahasiswa-gubernur-gunakan-uupa-untuk.html
"Kalau menggunakan UUPA, maka pencalonan Irwandi-Nova sah. UUPA mensyaratkan calon gubernur Aceh harus memiliki dukungan 15 persen kursi di DPR Aceh atau 13 kursi. Namun di tahapan selanjutnya justru menggunakan UU Pilkada. Poin ini yang nanti disengketakan," kata Masri Gandara, pengacara senior yang dihubungi mediaaceh.co.
"Sementara kalau menggunakan UU Pilkada, maka pencalonan Irwandi-Nova tidak sah dari awal pencalonan. UU Pilkada mengharuskan calon gubernur memiliki dukungan mininal 20 persen dari total kursi DPR Aceh atau sekitar 17 kursi. Kuota ini tidak dipenuhi Irwandi-Nova," ujar Masri Gandara SH.
Menurut Masri, putusan penyelesaian sengketa pilkada Aceh tergantung pada aturan mana yang dipakai oleh hakim MK nantinya. "Kalau dipakai UU Pilkada maka pencalonan Irwandi terancam dan kemenangan Irwandi-Nova bisa dianulir MK serta pilkada di Aceh harus diulang. Namun ini bukan kesalahan pasangan calon tapi lebih ke penyelenggara pilkada atau KIP Aceh serta pengawas atau Panwaslih," jelasnya.
Posting Komentar