Doto Zaini Abdullah |
Gubernur Aceh Zaini Abdullah dikabarkan bakal segera menandatangani Pergub soal bendera. Kabarnya, dengan adanya Pergub ini maka seluruh lembaga di Aceh bisa dengan bebas mengibarkan bendera Aceh yang sudah disahkan DPR Aceh beberapa waktu lalu.
Informasi ini disampaikan Ketua YARA, Safaruddin melalui akun Facebook miliknya, Minggu 19 Maret 2017.
"Akhirnya Gubernur Aceh akan menandatangani Pergub Qanun Bendera dan Lambang Aceh," tulis Safaruddin dalam akun Facebook bernama Sadar Nyaktafar.
BACA BERITA LAINNYA :
Safar juga menulis,"Jika Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur, maka seluruh instansi di Aceh sudah dapat mengibarkan Bendera dan menggunakan Lambang yang telah di tetapkan dalam Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh."
Pernyataan Safar ini mendapat respon beragam dari pengguna akun Facebook lainnya. Mayoritas pengguna akun menyatakan bahwa informasi itu tak mungkin serta mustahil.
Posting Komentar