Selasa, 04 April 2017

Gugatan MUALEM – TA KHALID Kandas di MK

Gugatan MUALEM – TA KHALID Kandas di MK
Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh 2017-2022)


Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat diterima Permohonan Paslon Muzakkir Manaf – TA. Khaled terhadap sengketa hasil pilkada Aceh 2017 merupakan keputusan hukum final dan mengikat. Keputusan ini merupakan akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung selama ini.

Adapun alasan Mahkamah menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima adalah karena permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, yaitu tidak terpenuhinya Ambang Batas perolehan suara untuk provinsi Aceh yaitu 1,5 persen. Dimana selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi-Nova adalah hampir mencapai 6 persen, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016.

“Keputusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPA sebagai landasan hukum yang khusus bagi Aceh,” kata Sayuti Abubakar dalam rilisnya, Selasa (4/4).

Dengan keputusan MK tersebut maka jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022. “Dan mari sama-sama kita hormati keputusan hukum ini yang juga kemenangan seluruh rakyat Aceh,” tambah Sayuti.

Lebih lanjut disebut: “Kita sangat apresiatif bagi paslon pemohon dimana mereka dan kita semua telah menjadikan proses hukum sebagai landasan untuk memperjuangkan keadilan, dan dengan permohonan ini memperlihatkan kepada semua pihak bahwa pilkada Aceh berlangsung damai dan demokratis.”

Sayuti mengakui, walau terjadinya beberapa insiden kekerasan selama pilkada berlangsung, namun masih dalam kategori normatif sebagai daerah paska konflik. Dan ini tidak terlepas dari kesigapan aparat keamanan dalam melakukan respon terpadu dan terukur dari setiap insiden yang bisa mengganggu pilkada Aceh.

Hal terpenting dari semua proses hukum yang kita jalani sampai adanya keputusan ini, adalah kita telah memberikan edukasi politik dan hukum yang baik bagi rakyat Aceh.

“Kami menghimbau, dengan adanya keputusan MK ini maka menjadi awal yang baik bagi semua pihak, terutama semua paslon dan tim pemenangannya untuk meninggalkan semua perbedaan selama ini dan bersatu untuk sama-sama memperkuat persatuan bagi Aceh yang lebih baik.”

“Terima kasih kami ucapkan kepada KIP Aceh dan KIP Kab/Kota dan seluruh jajarannya sebagai penyelenggara, Panwaslih, aparat keamanan baik Polri maupun TNI dan seluruh instansi terkait lainnya. Juga kepada semua pasangan calon beserta Tim pemenangannya serta semua pihak yang telah berkonstribusi terwujudnya pilkada Aceh yang baik, aman dan damai. Salam PILKADA HALAL,” tulis Sayuti Abubakar, SH, MH dalam rilisnya.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB s.d 11.15 WIB, bertempat di Ruang Sidang Panel II Lantai 2 Mahkamah Konstitusi Jl. Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat.

Akankah Mualem dan TA Khalid akan segera menyatakan menerima putusan MK sebagaimana Irwandi pernah mengatakan menerima putusan MK pada 2012?

ASLI >>>>>>

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 .
Shared by Nanggroe Seuramoe. Powered by BEK MUMANG BEEH..!