A. LANDASAN GERAKAN
Konflik di Aceh telah berlalu dan berakhir, ini di buktikan dengan adanya perjanjian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pihak Republik Indonesia (RI), dimana pada perjanjian tersebut telah melahirkan beberapa kesepakatan yang dikemas dalam MoU Helinki dan UU-PA. Namun dalam implementasinya masih sangat tidak sejalan dengan apa yang termaktub dalam UU-PA dan keinginan masyarakat aceh sendiri, oleh karena itu masyarakat aceh ingin masyarakat aceh ingin langsung bertemu dan menyampaikan lansung keluh kesah yang dirasakan kepada Presiden SBY
B. TUNTUTAN
1. Mendesak Pemerintah Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh.
2. Mendesak Pemerintah untuk segera Membentuk Pengadilan HAM di Aceh
3. Sesegera mungkin mempercepat Proses Pengesahan RPP Pelabuhan Bebas Sabang, agar Aceh akan Menikmati Akses Langsung dan Tanpa Hambatan ke Negara – Negara Asing (Hubungan Aceh dengan Luar Negeri) melalaui laut
4. Mendesak Pemerintah Untuk Memperjelas Pembagian Hasil Sumber Daya Alam yaitu 70/30 % yang ada saat ini dan di masa mendatang di Wilayah Aceh maupun Teritorial sekitar Aceh.
5. Segera Mensahkannya RPP Migas dan Pertanahan (AGRARIA) Nasional, dan Mempercepat Persoalan Tanah Blang Padang Milik Pemerintahan Aceh.
6. Mendesak Pemerintah untuk segera Membebaskan Napol / Tapol Aceh
7. Menolak UAN secara Nasional
C. PESERTA AKSI
Peserta yang akan ikut serta dan akan di undang dalam penyelenggaraan Aksi Damai Rakyat Aceh Adalah
a. Kalangan Mahasiswa
b. Kalangan Siswa
c. Kalangan Santri Dayah
d. Kalangan Ormas dan OKP yang ada dalam kawasan Kabupaten Pidie
e. Kalangan LSM Seputaran Kabupaten Pidie
f. Kalangan Pemuda-Pemudi Pidie
D. BENTUK KEGIATAN
a. Aksi Damai
b. Orasi
c. Penyerahan Rekomendasi
E. WAKTU
Aksi Damai Rakyat Aceh akan dilaknakan pada :
Hari :
Tanggal :
Jam : 09.00 sd Selesai
Tempat :
F. RUTE (JALUR TEMPUH) AKSI
Aksi damai yang akan dilaksanakanakan menempuh Rute dari ....................... menuju Tempat Acara Presiden, rute ini ditempuh melalu jalan umum .....................
G. PERLENGKAPAN
a. Umbul – umbul
b. Spanduk
c. Toa / Saund System
d. Mobil dan Sepeda motor
H. NOTE / KETENTUAN AKSI
a. Tidak diperboleh membawa Senjata tajam
b. Tidak diperbolehkan membawa
###SALAM_PERJUANGAN###
Posting Komentar