Selasa, 01 Maret 2016

KAPAN ZAKAT PENGHASILAN DI KELUARKAN ?




Hal itu dengan pemungutan zakat gaji para pegawai dan karyawan tersebut oleh pemerintah atau yayasan-yayasan melalui cara yang dinamakan oleh para ahli perpajakan dengan “Penahanan pada Sumber,” seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud dan Mu’awiyah serta Umar bin Abdul Aziz dalam, memotong pemberian yang mereka berikan. Maksud kata “pemberian” disini adalah gaji para tentara dan orang-orang yang di bawah kekuasaan negara pada masa itu.

Abu Walid Baji mengatakan bahwa “Pemberian menurut syara’ adalah pemberian dari kepala negara kepada seseorang dari Baitul-mal berbentuk nafkah hidup (gaji).”

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Hubaira bahwa Ibnu Mas’ud memotong pemberian yang mereka terima sebesar dua puluh lima dari tiap seribu. Hal itu diriwayatkan pula oleh at-Tabrani darinya juga.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 .
Shared by Nanggroe Seuramoe. Powered by BEK MUMANG BEEH..!