Rabu, 22 Maret 2017

DPRK Aceh Besar dan Sabang Tetapkan Hasil Pilkada


Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Selasa (21/3) melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa, dengan agenda Penetapan Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar (Ir Mawardi Ali-Tgk H Husaini A Wahab) terpilih priode 2017-2022. Sedangkan DPRK Sabang dalam Sidang Paripurna kemarin juga menetapkan Nazaryddin-Suraji Junus sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.

Acara Sidang Paripurna Istimewa yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRK Aceh Besar itu dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman SE. Selain dihadiri oleh jajaran anggota DPRK Aceh Besar, Sekwan Jamaluddin SSos MM, juga ikut hadir Wakil Bupati Aceh Besar, Dr Syamsulrizal MKes, unsur Forkopimda, jajaran SKPK serta para camat di Aceh Besar.

Sejenak sidang dibuka oleh Ketua DPRK, Sulaiman SE, dilakukan pembacaan pembacaan SK Penetapan Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar terpilih oleh Sekretaris DPRK Aceh Besar, Jamaluddin SSos MM.

Sesuai dengan tahapan yang ada, setelah dilakukan Sidang Paripurna Istimewa, SK penetepan Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar terpilih itu akan disampaikan ke Gubernur dan Mendagri untuk keluarnya SK Penetapan akhir.

Seperti diketahui pada Pilkada serentak yg dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017 lalu, pasangan calon nomor urut 1 (Mawardi Ali-Tgk H Husaini A Wahab) menang dengan perolehan suara 110.116 suara mengalahkan rivalnya pasangan nomor urut 2 (Syaifuddin Yahya SE-Juanda Jamal ST) yang memperoleh suara 82.814.

Sementara DPRK Sabang, Selasa kemarin juga menggelar Sidang Paripurna Istimewa penetapan pasangan calon Wali Kota Wakil Wali Kota terpilih, serta pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2012-2017. Sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Ferdiansyah didampingi ketua II Afrizal B SHI.

Selain dihadiri Nazaruddin, calon wali kota terpilih yang kini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sabang, acara yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRK setempat itu, juga ikut dihadiri Sekdako Sabang Sofyan Adam SH, Ketua KIP Zainal Faizin, para kepala SKPK, serta sejumlah unsur Forkopimda lainnya.

Dalam sidang tersebut juga diumumkan masa kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dan Nazaruddin yang dilantik pada 17 September 2012 berakhir pada 17 September 2017. “Sehubungan dengan itu, maka DPRK Sabang, segera menyampaikan usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2012-2017 dan mengusul pengesahan pengangkatan Wkota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2017-2022 kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh,”katanya.(sumber : nur/az)

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 .
Shared by Nanggroe Seuramoe. Powered by BEK MUMANG BEEH..!