Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Pidie Sarjani – M Iriawan, Veri Junaidi SH MH menyatakan, ada upaya yang sangat sistematis, terstruktur dan massif untuk menghambat pasangan calon petahana untuk kembali memimpin Kabupaten Pidie.
Hal tersebut dikatan Veri dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Jumat malam, 17 Maret 2017.
Dia mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sarjani Abdullah dan M IriawanM, telah mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu telah diterima dan diregistrasi dengan Perkara Nomor 15/PHP.BUPXV/2017.
Menurut Veri, ada 8 modus besar kecurangan yang mengakibatkan hilangnya suara pasangan calon nomor 3.
Baca Berita Lainnya :
- Ketua ASWAJA Aceh : Masyarakat Aceh Berdoa dan Kawal Putusan MK
Baca Berita Lainnya :
- Ketua ASWAJA Aceh : Masyarakat Aceh Berdoa dan Kawal Putusan MK
Beberapa Modus itu adalah sebagai berikut:
1. KIP Pidie Memasukkan Pemilih Yang Tidak Berhak memilih untuk Menggunakan Hak Pilih.
2. Penambahan Suara Secara Manipulatif Kepada Suara Pasangan Nomor Urut 2 oleh KPPS.
3. Penggelembungan Surat Suara Cadangan.
4. Manipulasi Suara dengan Modus Kesalahan Penghitungan Suara.
5. Manipulasi Suara dengan Modus Mengosongkan Formulir Penghitungan Suara.
6. Formulir dan Sertifikat yang digunakan dalam Pemilihan bertentangan dengan Prinsip dan Peraturan Penyediaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan.
7. Aparat Penegak Hukum Bersikap tidak Netral.
8. Upaya Sistematis dan Terstruktur untuk Menutupi Cacat Formil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Veri Junaidi mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan permohonan sengketa dalam sidang pendahuluan pada Kamis, 16 Maret 2017.
Persidangan itu dihadiri oleh pasangan calon dan kuasa hukumnya, Prof Yusril Ihza Mahendra SH dan Veri Junaidi SH, MH. Terkait dengan Legal Standing (hak gugat), menurut Yusril Ihza Mahendra, Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan, meskipun kalau diukur dengan legal standing syarat-syarat untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Pilkada melebihi angka yang ditetapkan.
“bahwa norma dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Pilkada tidak berlaku untuk Aceh. Sebab Aceh memiliki kekhususan oleh karena itu dalam penerapan aturan akan menggunakan aturan khusus (lex spesialis),” UJAR Yusril.
Posting Komentar